Perbankan masa VOC

setelah mengetahui apa itu bank sentral........
berikutnya pekerjamuseum hantarkan beberapa kalimat yang menjelaskan bagaimana mulanya bank lahir di Indonesia, tentunya, perkembangannya tidak lepas dari pengaruh kekuasaan bangsa barat, terutama Belanda, di Hindia Timur pada saat itu
Cikal bakal bank di Indonesia : Bank van Leening
Hadirnya lembaga perbankan di Hindia Belanda sesungguhnya telah dimulai sejak masa VOC, yaitu pada periode 1743 – 1750. Pada saat itu VOC dipimpin oleh Gubernur Jenderal Van Imhoff yang menjadikan kondisi perdagangan di Eropa sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan di Hindia Timur, meskipun sebenarnya sebagian besar keadaannya jauh berbeda. Oleh karena itu banyak lahir peraturan yang agak terlalu maju hingga banyak mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya. Pada Agustus 1746 telah dibentuk suatu Dewan Perdagangan untuk menangani berbagai hal, antara lain menyelesaikan kesepakatan dalam perdagangan pihak swasta yang perlu segera ditangani. Dalam dewan ini duduk tujuh orang yang diserahi sebagai penguasa dari Bank van Leening yang didirikan pada 20 Agustus 1746.

Sebagaimana umumnya bank pada masa itu jenis kegiatan Bank van Leening tidak lebih dari suatu rumah pegadaian yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang-barang berupa emas, perak, batu permata, barang-barang perdagangan, kain-kain, perkakas rumah tangga berukuran dan bernilai sedang serta benda-benda serupa lainnya. Modal bank ini terdiri atas 300 lembar saham masing-masing bernilai 1000 Ringgit, 200 lembar diantaranya dimiliki Pemerintah dan sisanya oleh pihak lain, sehingga pada 1 Desember 1746 bank ini sudah dapat beroperasi meski dengan perlahan karena segala keterbatasannya dalam urusan perdagangan.

Dalam perkembangannya Bank van Leening mengalami kesulitan dalam mengembangkan modalnya. Hal itu dikarenakan adanya persaingan tidak sehat dengan para pejabat VOC yang menyalahgunakan kekayaannya dengan pungutan bunga yang tinggi. Praktek ini menyebabkan jasa bank yang ditawarkan kurang diminati sehingga pengembangan modal menjadi tersendat-sendat ditambah lagi bank harus menyerahkan sebagian modalnya dalam bentuk deposito kepada Pemerintah VOC.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Pemerintah berdasarkan pasal 1 dari peraturan Bank van Leening ini akan meningkatkan status bank menjadi Bank Wesel. Maka berdasarkan konsep yang disepakati dalam rapat dewan 2 Juni 1752 direncanakan untuk mendirikan suatu lembaga baru yaitu Bank Courant. Bank Courant ini didirikan pada 1 September 1752 yang selanjutnya berdasarkan kesepakatan 5 September 1752 digabungkan dengan Bank van Leening sehingga menjadi De Bankcourant en Bank van Leening. Dengan adanya bank tersebut para pejabat VOC mempunyai kesempatan untuk menanamkan kekayaan dengan memperoleh bunga dan mempermudah penata-usahaan modalnya.

Sementara itu, sedikit-banyak bank telah mempunyai andil dalam mengembangkan dunia perdagangan, karena sertifikat deposito atau kertas bank segera beredar dengan cepat sebagai uang kertas bank yang banyak diminati karena dapat diuangkan sewaktu-waktu. Karena fungsi tersebut, De Bankcourant en Bank van Leening dapat dikatakan sebagai pendahulu dari De Javasche Bank pada abad berikutnya. Namun sebagaimana pendahulunya (Bank van Leening), De Bankcourant en Bank van Leening juga mengalami kesulitan yang lebih berat. Tapi pihak Pemerintah VOC tidak mempunyai itikad baik untuk menangani bank meski mengetahui sebabnya.

Akhirnya pada 1790 terungkap adanya kekurangan uang dalam kas bank sebesar 63.000 Ringgit, sehingga Pemerintah VOC menilai bahwa hal itu tidak dapat dibiarkan. Maka, melalui keputusan 5 April 1794 bank dinyatakan ditutup. Pihak VOC mengambil alih dan mengumumkan bahwa kertas bank akan ditukar dalam waktu dua bulan. Mulai saat itu Bankcourant en Bank van Leening hanya tinggal nama, meski dibawah pimpinan Gubernur Jenderal Herman William Daendels (1808 – 1811) pada 14 Juni 1809 bank dinyatakan hidup kembali.

Semasa pemerintahan “antara” Inggris pada periode 1811 – 1816 bank diberi wewenang untuk mengedarkan uang, tapi mengalami kegagalan total yang berakhir dengan tidak adanya uang tunai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban bank dan meminta para krediturnya untuk menerima pembayaran berupa kopi, beras dan sebagainya. Berdasarkan pasal 7 dari konvensi tambahan dengan Inggris tertanggal 24 Juni 1817 bank diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Kemudian melalui pengumuman 27 Januari 1818 kesempatan penukaran uang kertas bank diberikan sampai 18 Juni 1818 dan setelahnya akan dinyatakan tidak mempunyai nilai lagi. Dengan demikian bank dinyatakan ditutup.
De Javasche Bank : Bank Sirkulasi pertama di Indonesia
Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C. T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut Oktroi.

Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang Oktroi dan Ketentuan-Ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan Akte Pendirian De Javasche Bank. Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai Sekretaris DJB. Maka terbentuklah De Javasche Bank.

Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode Oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan Notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte baru DJB, status bank diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan Akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah Oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode Oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedepalan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.

Comments

Alin said…
Halo, Mas Erwien
Apa kabar nih? Kangen deh.
Tulisan-tulisannya bagus banget, suka banget deh adek bacanya.
Kapan nih kita main lagi?
kimmy said…
Hai bosku......
binggung cari situs judi online langsung gabung aja di situs kami : Deposit Via Pulsa
EBOBET situs Master Agen Bola88, IDN Poker, Agen Slot, IDN live casino online terpercaya dan terbaik Asia

Berikut keuntungan bergabung dengan Ebobet :
- Bonus Member Baru Bola 100%
- Bonus Member Baru slot 100%
- Bonus Member Baru 20%
- Bonus Deposit Harian 10 %
- Bonus mingguan Live Casino & Slots 0,8% s/d 1 %
- Bonus Cashback Bola 5% s/d 10 %


-Minimal Deposit Rp . 10.000
-Minimal Withdraw Rp. 20.000

Popular posts from this blog

Museum Maritim Indonesia: Minidiorama dan Diorama Ruang (3)

Detik-Detik Menjelang Bubarnya Konstituante