Menjelang Masa Pendudukan Jepang
Menjelang masa pendudukan Jepang dalam Perang Dunia II yang di wilayah Asia Tenggara dikenal dengan “Dai Tõ-a Senso” atau “Perang Asia Timur Raya” jenis-jenis uang yang beredar di wilayah Hindia Belanda ini terdiri dari :
1. Uang-kertas-bank De Javasche Bank “Seri Coen” emisi tahun 1925 ditanda-tangani oleh Presiden, L.J.A. Trip, dan Direktur, J.F.V. Rossem, terdiri dari pecahan-pecahan f 1.000, f 500, f 300, f 200, f 100, f 50, f 25, f 10, dan f 5.
2. Uang-kertas-bank De Javasche Bank “Seri Wayang Orang” emisi tahun 1934 ditanda tangani oleh Presiden, Dr.G.G. van Buttingha Wichers, dan Direktur, Praasterink, terdiri dari pecahan-pecahan seperti “Seri Coen”, kecuali pecahan f 300. Cetakan ulang dengan tanda-tahun 1937 ditanda-tangani oleh Presiden Dr.G.G. van Butiingha Wichers dan Sekretaris J.C. van Waveren, sedang cetak ulang dengan tanda-tahun 1939 selain ditanda-tangani oleh Dr. G.G. van Buttingha Wichers, juga oleh Sekretaris Dr. R. E. Smits.
3. Uang-kertas-pemerintah Hindia Belanda emisi 15 Juni 1940 dan diedarkan mulai tahun 1941 bertanda gambar “Uang-logam Pecahan f 1” sesuai dengan nilainya. Uang ini selain ditanda-tangani oleh Direktur Keuangan L. Götzen juga ditanda-tangani-serta oleh Presiden dan Direktur De Javasche Bank
4. Uang-logam-pemerintah Hindia Belanda emisi tahun 1930-an terdiri dari pecahan f 2,50, f 1, f 0,50, f 0,25, dan f 0,10 terbuat dari perak, pecahan f 0,05 terbuat dari bahan nikel, dan pecahan 2½ sen, 1 sen, dan ½ sen terbuat dari tembaga.
Jumlah uang yang beredar saat itu tercatat sebesar f 610 juta, yang berarti adanya kenaikan sebesar f 250 juta atau sekitar 41% dibandingkan dengan tahun 1940 sebesar f 360 juta, yang disebabkan oleh pembiayaan peperangan. Rincian menurut jenis uang adalah uang-kertas-bank sebesar f 365 juta, uang-kertas-pemerintah sebesar f 75 juta, serta uang-logam-pemerintah dari perak f 95 juta, dan uang logam lainnya sebesar f 75 juta.
Peredaran Uang Semasa Pendudukan Jepang
Dengan didudukinya wilayah Hindia Belanda oleh Tentara Jepang “Bala Tentara Dai Nippon” pada awal Maret 1942 diedarkan pula uang-kertas Jepang yang disebut sebagai “uang invasi” atau “uang militer” (gunpyo). Uang tanpa tanda tahun ini dicetak di Jepang bertanda gambar utama di bagian muka pohon pisang sehingga disebut pula “banana money”. Karena wilayah ini merupakan jajahan Belanda yang tentunya juga menggunakan bahasa Belanda maka uang Jepang ini dipersiapkan dengan menggunakan juga bahasa Belanda dengan sebutan “De Japansche Regeering Betaalt Aan Toonder” serta nilainya dalam “Gulden” dan “Cent” terdiri dari pecahan-pecahan dari 10 gulden, 5 gulden, 1 gulden, ½ gulden, dan dari pecahan-pecahan kecil 10, 5, dan 1 cent.
Dengan “Oendang-oendang No. 1” pimpinan Bala Tentara Jepang mengumumkan dalam surat-surat kabar bahwa mulai tanggal 11 Maret 1942 uang-uang Jepang ini mulai berlaku di samping tetap berlakunya uang-uang De Javasche Bank dan Uang Pemerintah Hindia Belanda.
Uang-uang Jepang yang diedarkan di wilayah pendudukan Jepang lainnya wilayah Asia Tenggara mempunyai ciri-ciri warna dan ukuran yang serupa kecuali nilai dan kode huruf seri-nomornya yang dibedakan. Di Semenanjung Melayu kerkode seri “M” dengan satuan nilai Dollar, di Philipina berkode seri “P” dengan nilai Pesos, di Birma (kini Myanmar) berkode seri “B” dan dalam nilai “Rupee”, dan di Oceania menggunakan kode seri “O” serta dalam nilai Shilling.
Sebenarnya uang-uang Jepang yang diedarkan tanpa adanya jaminan (emas) ini merupakan alat pembayaran yang tidak sah, karena berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, di mana Jepang ikut meratifisirnya, negara yang menduduki suatu negara lain dilarang mengeluarkan uangnya sendiri. Dengan demikian maka penukarannya dengan uang yang diberlakukan setelah perang usai sebenarnya dapat diabaikan. Namun untuk tidak merugikan masyarakat pemilik uang Jepang, maka penukarannya dilaksanakan dengan perbandingan nilai f 1 Nanpo = 3 sen. Selama masa pendudukan Jepang ini uang-uang yang telah beredar sebelumnya, baik uang-kertas-bank De Javasche Bank, uang-kertas-pemerintah maupun uang-logam yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda tidak pernah dinyatakan dicabut dari peredaranm, dinyatakan tidak berlaku, ataupun diumumkan untuk ditukarkan, sehingga tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
Persiapan Belanda
Dalam mengantisipasi kesemerawutan jenis uang yang beredar selama masa pendudukan seperti digambarkan di atas, maka pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1943 telah mulai menyiapkan pengganti uang-uang yang beredar selama peperangan. Berdasarkan Surat Keputusan Ratu Belanda tanggal 2 Maret 1943 (Staatsblad 1943 No. 8D) yang mengizinkan pemerintah Hindia Belanda (NICA) mencetak uang kertas baru pada American Bank Note Company terdiri dari pecahan-pecahan f 100, f 50, f 25, f 10, f 5, f 2,50, f 1, dan f 0,50 dengan sebutan “Nederlandsch Indische Gouvernementsgulden” (= Rupiah Pemerintahan Hindia Belanda), istilah yang tidak pernah digunakan sebelumnya. Uang NICA ini di samping mengunakan nilai gulden juga menggunakan istilah “Roepiah”. Karena kebanyakan uang NICA yang beredar ini dari pecahan 50 cent yang dicetak dengan warna merah, maka uang ini juga disebeut “uang merah”.
Lahirnya ORI
Pada saat itu Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, berpidato di Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta mengantarkan lahirnya “Oeang Repoeblik Indonesia” (ORI) yang akan menggantikan uang kertas De Javasche Bank dan uang Jepang yang masih beredar saat itu. Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Keputusan berlakunya ORI secara sah sejak 30 Oktober 1946 mulai pk. 00.00, serta penarikan uang Hindia Belanda dan uang pendudukan Jepang dari peredaran.
ORI bersaing dengan Uang NICA
Sementara itu, sebagaimana dikemukakan di atas, mulai 30 Oktober 1946 Pemerintah RI telah mulai mengedarkan ORI. Uang ini dalam praktek hanya beredar di wilayah yang masih dikuasai Pemeritah RI. Dengan demikian maka terdapat wilayah-wilayah peredaran uang NICA dan ORI sendiri-sendiri. Perundingan demi perundingan antara NICA dan RI diselenggarakan dan mencapai kesepakatan, namun ambisi Belanda untuk bisa memperoleh dan menguasai kembali seluruh wilayah bekas Hindia Belanda tetap diwujudkan dengan memperluas daerah pendudukannya meski dengan melanggar perjanjian yang ada. Seperti perjanjian Linggarjati yang disepakati pada 15 November 1946. Dalam perjanjian ini antara lain berisi kesepakataan pengakuan kekuasaan “de facto” RI atas pulau Jawa dan Sumatera dan fihak Belanda harus keluar dari wilayah RI sebelum tanggal 1 Januari 1947. Pada tangal 21 Juli 1947 ternyata Belanda melakukan gerakan agresi militernya (Agresi I). Demikian pula perjanjian Renville pada tanggal 17 Januari 1948 yang dilanggar sebagai tindakan agresi (Agresi II) pada tanggal 19 Desember 1948 yang akhirnya sampai berhasil menduduki Ibukota (sementara) RI Yogyakarta dan “menangkap” pimpinan negara RI dan menawannya sebagian di Prapat, Sumatera Utara, dan sebagian lainnya di pulau Bangka.
Daftar Pustaka :
Marwati Djoened Poseponegoro & Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia, jilid VI. Jakarta : Balai Pustaka, 1993.
Noek Hartono, Bank Indonesia Sejarah Lahir dan Pertumbuhannya, stensilan t.t.
Oey Beng To, Sejarah Kebijakan Moneter, jilid I (1945-1958). Jakarta : Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 1991.
Banknotes and Coins, Perum Peruri, 1991


1 komentar:
kalau mau lihat koleksi uang kuno harap buka http://koleksi-uang.blogspot.com ,harap hubungi saya bila ada yang mau jual di uangkertas@gmail.com
Post a Comment